Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah magister bagi calon wakil rektor, Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan, ketua jurusan, dan sekretaris jurusan; c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang; e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, ketua dan sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis; f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan dan kepala UPT; g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sekretaris jurusan atau yang setara bagi wakil rektor dan Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan; h. menduduki jabatan akademik sebagai berikut:
- paling rendah lektor kepala untuk jabatan wakil rektor; dan
- paling rendah lektor untuk jabatan ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kepala unit pelaksana teknis. i. memiliki penilaian kinerja pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi
lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan n. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar ITK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
