Pasal 36
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 6 (enam) orang berasal dari unsur: a. 1 (satu) orang wakil pemerintah daerah; b. 1 (satu) orang dari wakil tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari wakil pakar pendidikan; d. 1 (satu) orang dari wakil alumni; e. 1 (satu) orang dari wakil purna bakti ITK; dan f. 1 (satu) orang dari wakil Dosen. (2) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan pengurus Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
