PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 35
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf d merupakan organ ITK yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang non-akademik dan membantu pengembangan ITK. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ITK; d. membantu pengembangan ITK; dan e. menjembatani ITK dengan masyarakat dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi ITK.
