Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Mahasiswa secara berkesinambungan. (2) Penilaian hasil belajar meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan bentuk penilaian ilmiah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dalam kisaran: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat); b. huruf AB setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima); c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga); d. huruf BC setara dengan angka 2,5 (dua koma lima); e. huruf C setara dengan angka 2 (dua); f. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan g. huruf E setara dengan angka 0 (nol). (4) Hasil penilaian belajar Mahasiswa di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
(5) Hasil penilaian belajar Mahasiswa pada akhir Program Studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
