Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang, disusun, dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pakar sesuai dengan dinamika perkembangan bidang keilmuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan untuk setiap Program Studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan visi ITK. (4) Evaluasi dan pengembangan kurikulum dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
