Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
www.peraturan.go.id 2016, No.1457 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2016
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN
PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.1457
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
RISET,
TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
NOMOR 57 TAHUN 2016
TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN
ZONA
INTEGRITAS
MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI
DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN
MELAYANI
DI
LINGKUNGAN
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN
PENDIDIKAN TINGGI.
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
A. Latar Belakang Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menyusun Road Map 2015-2019 Reformasi Birokrasi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan menetapkan delapan Program Reformasi Birokrasi Kementerian. Salah satu dari program tersebut adalah penguatan pengawasan. Melalui penguatan pengawasan diharapkan meningkatnya penyelenggaraan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Strategi pencegahan merupakan salah satu upaya untuk mengurangi terjadinya korupsi.
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Instruksi Presiden Nomor 9 www.peraturan.go.id 2016, No.1457 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi perlu dibangun program pencegahan korupsi yang lebih efisien, efektif dan komprehensif, melalui penetapan Zona Integritas menuju terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi merupakan bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang konkrit sebagai bagian dari pencapaian reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Untuk itu, diperlukan komitmen dari pimpinan dan segenap pegawai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menyusun Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
B. Maksud, Tujuan dan Sasaran
Maksud penyusunan petunjuk pelaksanaan ini adalah memberikan acuan
dan penyamaan persepsi bagi Unit Penggerak Integritas, Unit Pembangun
Integritas, pimpinan Unit Kerja dan pimpinan Unit Eselon I dalam
melakukan pembangunan, pembinaan dan evaluasi WBK/WBBM.
Adapun sasaran penyusunan petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk mempercepat terwujudnya WBK/WBBM di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan ini meliputi pembangunan Zona
Integritas menuju WBK/WBBM, pembinaan dan evaluasi WBK/WBBM di
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
D. Pengertian Umum
Dalam Petunjuk Pelaksanaan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada
Kementerian yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat
(komitmen) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui upaya pencegahan
www.peraturan.go.id
2016, No.1457
korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan
publik.
2.
Wilayah Bebas dari Korupsi, yang selanjutnya disingkat WBK adalah
sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang
memenuhi syarat indikator hasil WBK dan memperoleh hasil
penilaian indikator proses di atas 75 pada Zona Integritas yang telah
memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas
laporan keuangannya.
3.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, yang selanjutnya disingkat
WBBM adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu
unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBBM dan
memperoleh hasil penilaian indikator proses di atas 75 (tujuh puluh
lima) pada Zona Integritas yang telah memperoleh opini Wajar
Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangannya.
4.
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum,
melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain
dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian
atau
pengabaian
kewajiban
hukum
dalam
penyelenggaraan
pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan
pemerintahan
yang
menimbulkan
kerugian
materiil
dan/atau
immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
5.
Unit Kerja adalah Unit Kerja di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serendah-rendahnya eselon III yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
6.
Unit Penggerak Integritas, yang selanjutnya disingkat UPI adalah unit
kerja yang ditugasi untuk memberikan dorongan dan dukungan
administratif dan teknis kepada Unit Kerja dalam melaksanakan
kegiatan pencegahan korupsi.
7.
Unit Pembangun Integritas, yang selanjutnya disingkat UPbI adalah
Unit Kerja yang ditugasi untuk mendorong terwujudnya WBK/WBBM
pada masing-masing Unit Kerja.
8.
Tim Penilai Internal adalah tim yang dibentuk oleh Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas melakukan
penilaian
Unit
Kerja
dalam
rangka
memperoleh
predikat
WBK/WBBM.
9.
Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi.
www.peraturan.go.id
2016, No.1457
10. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
E. Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi sebagaimana telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor Tahun tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Pembangunan Zona Integritas dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas
a.
Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas dilaksanakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai Kementerian; b.
Apabila
seluruh
pegawai
di
Kementerian
telah
menandatangani Dokumen Pakta Integritas, maka untuk
selanjutnya
penandatanganan
Dokumen
Pakta
Integritas
dilaksanakan pada saat pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam rangka promosi, dan
mutasi kepegawaian;
c.
Penandatangan Dokumen Pakta Integritas merupakan
salah satu unsur dari indikator proses dalam penilaian unit
kerja berpredikat WBK.
2. Pencanangan Zona Integritas
Pencanangan Zona Integritas diawali dengan deklarasi/pernyataan
komitmen oleh Menteri disaksikan oleh wakil dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia
(ORI) dan dipublikasikan secara luas.
Publikasi tersebut dilakukan agar semua pihak dapat memantau, mengawal dan mengawasi, serta berperan serta dalam pelaksanaan program kegiatan pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang telah ditetapkan, dengan harapan terwujudnya aparat Kementerian yang sungguh-sungguh berintegritas dan bebas dari korupsi.
www.peraturan.go.id
2016, No.1457
3. Proses Pembangunan Zona Integritas
Proses Pembangunan Zona Integritas dilakukan dengan berbagai
kegiatan nyata penerapan program pencegahan korupsi secara
terpadu melalui tahapan sebagai berikut:
a.
Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas
Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas dilakukan oleh
seluruh Pejabat dan Pegawai dengan mengacu Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di
Lingkungan Kementerian.
b.
Pemenuhan Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
Pelaksanaan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN) dilakukan oleh Unit Kerja melalui kegiatan
sebagai berikut:
1.
adanya
pelaporan
oleh
pegawai
yang
wajib
lapor
LHKPN/LHKASN;
2.
sosialisasi LHKPN/LHKASN kepada pegawai;
3.
evaluasi ketepatan waktu penyampaian LHKPN/LHKASN;
4.
evaluasi atas kesesuaian format LHKPN/LHKASN dengan
substansinya;
5.
evaluasi atas pengendalian pemenuhan LHKPN/LHKASN;
dan
6.
tindak lanjut atas evaluasi.
Pemenuhan kewajiban LHKPN dan LHKASN oleh Unit Kerja mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja
Penerapan asas akuntabilitas kinerja dikerjakan oleh Unit Kerja
melalui pemenuhan asas sebagai berikut:
1.
tujuan
dan
sasaran
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah (RPJM) berorientasi hasil;
2.
program/kegiatan
RPJM
selaras
dengan
tujuan
dan
sasaran;
www.peraturan.go.id
2016, No.1457
3.
indikator kinerja telah memenuhi kriteria khusus, terukur,
dapat dicapai, relevan, dan berbasis waktu (Spesific,
Measurable, Attainable, Relevan, Time-Based/SMART);
4.
indikator kinerja ditetapkan dengan target; dan
5.
laporan akuntabilitas kinerja digunakan untuk perbaikan
perencanaan, penerapan manajemen kinerja, perbaikan
kinerja dan keberhasilan Unit Kerja.
Pemenuhan penerapan akuntabilitas kinerja oleh Unit Kerja mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pemenuhan Kewajiban Pelaporan Keuangan
Pelaksanaan kewajiban pelaporan keuangan dilakukan oleh Unit
Kerja melalui kegiatan sebagai berikut:
1.
ketepatan waktu laporan keuangan;
2.
kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP);
3.
evaluasi
atas
pengendalian
penyusunan
pelaporan
keuangan;
4.
tindak lanjut atas evaluasi;
5.
hasil audit digunakan sebagai perbaikan; dan
6.
laporan keuangan digunakan sebagai penentuan keputusan
terkait alokasi sumberdaya.
Pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan oleh Unit Kerja mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Penerapan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Penerapan disiplin pegawai negeri sipil oleh Unit Kerja mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penerapan disiplin pegawai negeri sipil.
f.
Penerapan Kode Etik Khusus
Penerapan kode etik khusus dilaksanakan Unit Kerja melalui
kegiatan sebagai berikut:
1.
sosialisasi kode etik khusus di lingkungan Unit Kerja;
2.
kesesuaian materi kode etik khusus dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1457
3.
kesesuaian materi kode etik khusus dengan karakteristik
Unit Kerja;
4.
kode etik khusus yang memuat sanksi;
5.
pembentukan majelis kode etik khusus;
6.
adanya standar operasional prosedur yang aplikatif;
7.
digunakannya kode etik khusus sebagai acuan kerja
pegawai;
8.
evaluasi atas pengendalian adanya pelaksanan kode etik
khusus; dan
9.
tindak lanjut atas evaluasi.
Penerapan kode etik oleh Unit Kerja mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kode etik.
g.
Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik
Penerapan pelayanan kebijakan pelayanan publik oleh Unit
Kerja mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pelayanan publik.
h. Penerapan Whistleblower System Tindak Pidana Korupsi
Penerapan Whistleblower System (WBS) oleh Unit Kerja melalui
kegiatan sebagai berikut:
1.
adanya kegiatan sosialisasi kepada seluruh pegawai;
2.
kesuaian sistem perlindungan pelapor dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan;
3.
adanya unit khusus yang menanganinya;
4.
mempunyai mekanisme perlindungan saksi/korban;
5.
adanya pengaduan yang menggunakan teknologi informasi;
6.
evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Whistleblower System;
dan
7.
tindak lanjut hasil evaluasi.
Penerapan Whistleblower System dikerjakan Unit Kerja mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Whistleblower System.
www.peraturan.go.id
2016, No.1457
i.
Pengendalian Gratifikasi
Kegiatan pengendalian gratifikasi dilaksanakan Unit Kerja
melalui kegiatan sebagai berikut:
1.
penyusunan program pengendalian gratifikasi;
2.
kegiatan sosialisasi kepada seluruh pegawai;
3.
adanya
laporan
pemberian
hadiah
ke
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
4.
adanya evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
5.
tindak lanjut atas hasil evaluasi.
Kegiatan pengendalian gratifikasi oleh Unit Kerja mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian gratifikasi.
j.
Penanganan Benturan Kepentingan
Kegiatan penanganan benturan kepentingan (conflict of interest)
oleh Unit Kerja melalui pemenuhan kegiatan sebagai berikut:
1.
adanya pedoman benturan kepentingan;
2.
kegiatan sosialisasi pedoman;
3.
kesesuaian materi pedoman dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4.
evaluasi atas pengendalian pelaksanaan; dan
5.
tindak lanjut atas hasil evaluasi.
Penanganan benturan kepentingan mengacu pada ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
benturan
kepentingan.
k. Kegiatan Pendidikan/Pembinaan dan Promosi Anti Korupsi
Kegiatan pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi
dilaksanakan oleh Unit Kerja melalui kegiatan sebagai berikut:
1.
memiliki program inisiatif anti korupsi;
2.
kesesuaian materi program dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3.
adanya sosialisasi program kepada seluruh pegawai;
4.
adanya kegiatan promosi di lingkungan internal dan
eksternal;
5.
ketepatan waktu momen promosi anti korupsi;
www.peraturan.go.id
2016, No.1457
6.
evaluasi atas pengendalian pelaksanaan program; dan
7.
tindak lanjut atas evaluasi.
Pemenuhan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Kerja mengacu pada Instruksi Ke-10 dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang mewajibkan pimpinan Kementerian untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meniadakan perilaku koruptif di lingkungan instansi masing-masing.
l.
Pelaksanaan Saran Perbaikan yang Diberikan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan/Komisi Pemberantasan Korupsi/Aparat
Pengawas Internal Pemerintah
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Unit Kerja sebagai tindak lanjut
atas
saran-saran
perbaikan
dari
Badan
Pemeriksa
Keuangan/Komisi Pemberantasan Korupsi/Aparat Pengawas
Internal Pemerintah (BPK/KPK/APIP) dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
m. Penerapan Kebijakan Pembinaan Purna Tugas
Penerapan Kebijakan Pembinaan Purna Tugas dilaksanakan oleh
Unit Kerja di lingkungan Kementerian dengan memperhatikan
peraturan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh
mantan pegawai, baik yang berstatus pensiun maupun yang
berstatus aktif dengan tujuan menghindari tindak pidana
korupsi.
n. Penerapan Kebijakan Pelaporan Transaksi Keuangan yang Tidak
Sesuai dengan Profil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
Penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan oleh Unit
Kerja melalui pemenuhan kegiatan sebagai berikut:
1.
adanya kesepakatan bersama dengan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
2.
sosialisasi
kepada
seluruh
pegawai
atas
kebijakan
pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar;
3.
pelaksanaan pelaporan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1457
4.
evaluasi atas pengendalian pelaporan transaksi keuangan
yang tidak wajar; dan
5.
tindak lanjut atas evaluasi.
Pemenuhan kebijakan tersebut oleh Unit Kerja dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pelaporan Transaksi Keuangan.
o.
Rekrutmen Secara Terbuka
Pelaksanaan rekrutmen dilakukan oleh Unit Kerja secara
terbuka dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelaksanaan rekrutmen.
p. Promosi Jabatan Secara Terbuka
Kegiatan
promosi
jabatan
struktural
yang
berasal
dari
lingkungan internal ataupun eksternal Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dikerjakan oleh Unit Kerja
dengan
mengacu
pada
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang promosi jabatan secara terbuka.
q.
Mekanisme Pengaduan Masyarakat
Kegiatan mekanisme pengaduan masyarakat oleh Unit Kerja
dilakukan melalui pemenuhan kegiatan sebagai berikut:
1.
adanya pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat;
2.
adanya standar operasional prosedur koordinasi penaganan
pengaduan;
3.
adanya standar operasional prosedur kerahasian identitas
pelapor;
4.
adanya mekanisme perlindungan saksi dan korban;
5.
evaluasi atas pengendalian penangan pengaduan; dan
6.
tindak lanjut atas evaluasi.
Pemenuhan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat
oleh Unit Kerja dengan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan
di
bidang
mekanisme
pengaduan
masyarakat.
r.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-
Procurement)
www.peraturan.go.id
2016, No.1457
Kegiatan
pengadaan
barang/jasa
secara
elektronik
(e-
procurement) dilakukan Unit Kerja melalui kegiatan sebagai
berikut:
1.
adanya pedoman e- Procurement;
2.
sosialisasi kepada seluruh pegawai;
3.
kesesuaian materi pedoman dengan peraturan perundang-
undangan;
4.
bekerja
sama
dengan
Layanan
Pengadaan
Secara
Elektronik;
5.
penggunaan Teknologi Informasi yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.
pelaksanaan pengadaan melalui e- procurement;
7.
evaluasi atas pengendalian pelaksanaan e-procurement; dan
8.
tindak lanjut atas evaluasi.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh Unit Kerja dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
s.
Pengukuran
Kinerja
Individu
Sesuai
dengan
Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan
Pengukuran kinerja individu dikerjakan oleh Unit Kerja dengan
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
t.
Keterbukaan Informasi Publik
Pemenuhan penerapan keterbukaan informasi publik oleh Unit
Kerja melalui pemenuhan kegiatan sebagai berikut:
1.
sosialisasi kebijakan kepada seluruh pegawai;
2.
kesesuaian materi kebijakan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3.
pelaksanaan pengumuman informasi kepada publik kepada
pihak yang berkepentingan secara berkala;
4.
evaluasi atas pengendalian pelayanan informasi publik; dan
5.
tindak lanjut atas evaluasi.
www.peraturan.go.id 2016, No.1457 Pemenuhan kebijakan oleh Unit Kerja dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
Peran UPI) dan UPbI dalam Pembangunan Zona Integritas.
Tugas UPI secara ex-officio dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. Peran UPI adalah mendorong Unit Kerja WBK/WBBM melalui kegiatan pendampingan, sosialisasi, pelatihan, coaching, fasilitasi atau bentuk-bentuk bimbingan teknis lainnya.
Dalam mendukung kelancaran pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, dibentuk UPbI pada unit eselon-1 dan Unit Kerja dengan tugas melakukan sosialisasi/kampanye dalam rangka memberikan motivasi dan mengoordinasikan gerakan budaya anti korupsi. UPbI terdiri atas Sekretariat dan Unit Kerja/Unit Kerja di luar Inspektorat Jenderal.
UPbI bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Unit Kerja dan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada pimpinan Eselon I terkait dan bekerja sama dengan UPI.
F. Penilaian dan Penetapan Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari
Korupsi
Penilaian Unit Kerja yang berpredikat WBK di Kementerian dilakukan oleh
Tim Penilai Internal yang dibentuk oleh Menteri. Penilaian tersebut
dilakukan menggunakan indikator proses dan indikator hasil pada tingkat
Kementerian dan Unit Kerja. Proses penilaian Unit Kerja WBK dimulai
dengan identifikasi calon Unit Kerja WBK oleh pimpinan unit eselon-1
dengan mengunakan kriteria sebagai berikut:
a.
opini laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia dengan predikat paling rendah Wajar Dengan Pengecualian
(WDP).
b. Unit kerja yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Calon WBK adalah unit kerja setingkat eselon I dan eselon II, atau unit kerja setingkat eselon III yang memiliki peran penting/strategis dalam penyelenggaraan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Peran www.peraturan.go.id 2016, No.1457 penting/strategis tersebut tercermin dari: (1) jumlah aset/anggaran yang dikelola relatif besar; dan (2) produk yang dihasilkan berperan besar terhadap kepentingan masyarakat.
- Identifikasi dan Pengusulan Calon WBK
Dalam rangka penentuan Unit Kerja yang akan diusulkan menjadi WBK terlebih dahulu eselon I melakukan pemilihan Unit Kerja yang berkinerja baik untuk diusulkan menjadi WBK.
Adapun tahapan yang perlu dibangun untuk pemenuhan indikator
WBK adalah sebagai berikut:
a.
Identifikasi Unit Kerja yang Berpotensi sebagai WBK
Setelah eselon I memilih Unit Kerja yang berkinerja baik, UPI
melakukan pembinaan dalam waktu yang memadai terhadap
Unit kerja yang di usulkan oleh Eselon I untuk menjadi WBK.
b.
Penilaian Indikator WBK
Penilaian Indikator WBK dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal.
Tim Penilai Internal terdiri atas unsur:
1.
Biro Hukum dan Organisasi;
2.
Biro Sumber Daya Manusia;
3.
Biro Perencanaan;
4.
Biro Keuangan dan Umum;
5.
Sekretariat Direktorat Jenderal;
6.
Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan
7.
Inspektorat.
Penilaian dilakukan terhadap capaian indikator proses dan indikator hasil. Penilaian terhadap Unit Kerja yang akan diusulkan untuk mendapat predikat WBK menggunakan indikator proses dan indikator hasil dilakukan berdasarkan data selama 2 (dua) tahun anggaran terakhir. Penilaian capaian WBK dilakukan berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian Indikator WBK yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
www.peraturan.go.id 2016, No.1457
- Penetapan dan Penghargaan Unit Kerja Berpredikat WBK Berdasarkan rekomendasi dari Tim Penilai Internal, Menteri dapat menetapkan Unit Kerja sebagai unit kerja berpredikat WBK. Penetapan Unit Kerja berpredikat WBK dituangkan dengan Keputusan Menteri disertai pemberian piagam/piala/trophy dan bentuk penghargaan lainnya.
Penetapan predikat WBK dan penyerahan piagam/piala/trophy atau penghargaan lainnya dilaksanakan pada Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 9 Desember setiap tahun, atau pada acara yang dikaitkan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia. Penetapan predikat WBK berlaku sesuai yang tertera dalam Keputusan Menteri dan dapat dicabut apabila ternyata setelah penetapannya terdapat kejadian/peristiwa yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya lagi indikator bebas dari korupsi.
G. Pembinaan dan Pengawasan Guna menjaga terpeliharanya predikat WBK/WBBM, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif.
Pembinaan dan pengawasan terhadap Unit Kerja/pegawai dan dilakukan secara institusional dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. UPI dan UPbI dengan cara memberikan asistensi perbaikan sistem dan prosedur, pemberian fasilitas dan anggaran kedinasan, pelatihan teknis, perbaikan kesejahteraan, kenaikan pangkat istimewa atau kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mempersempit peluang/kesempatan melakukan korupsi. Selain itu, juga dilakukan pembinaan karakter pegawai melalui pelatihan anti korupsi atau pembentukan integritas, pendekatan spiritual/keagamaan untuk memperbaiki atau meluruskan niat, sehingga memiliki kemauan dan kemampuan untuk meninggalkan sikap dan perbuatan koruptif serta perbuatan yang melanggar hukum lainnya. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan tidak hanya untuk memelihara/mempertahankan predikat WBK/WBBM yang diperoleh, melainkan juga untuk menuju tercapainya predikat WBK/WBBM.
www.peraturan.go.id 2016, No.1457 H. Penutup Petunjuk Pelaksanaan Membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM ini disusun untuk dijadikan sebagai acuan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Kementerian. Petunjuk Pelaksanaan ini bersifat dinamis, dapat disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan dengan perkembangan lingkungan strategis maupun masukan-masukan dari pemangku kepentingan.
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN
PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD NASIR
www.peraturan.go.id
