PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Pasal 8
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dan pencapaian SPM UNM dilakukan oleh Dewan Pengawas. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembinaan dan pengawasan teknis dan keuangan. (3) Laporan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
