PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Pasal 7
Ayat (1) Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman menunjukan rasio kemampuan membayar kembali pinjaman yang dikenal dengan istilah Debt Seruice Couerage Ratio (DSCR) dihitung dengan formula sebagai berikut: { PAD + DAU + (DBH-DBHDR)} - BW DSCR x Pokok pinjaman + Bunga + BL DSCR = Rasio Kemampuan Membayar Kembali Pinjaman Daerah yang bersangkutan; PAD = Pendapatan Asli Daerah; DAU = Dana Alokasi Umum; DBH = Dana Bagi Hasil; DBHDR = Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi; BW
Belanja Wajib; Pokok Pinjaman = Angsuran Pokok Pinjaman; Bunga = Beban Bunga Pinjaman; BL
Biaya Lain. DSCR Pemerintah Daerah > x X
Rasio kemampuan membayar kembali pinjaman (DSCR) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal8...
fRESIDEN REPUBLIK INTDNESIA Pasa-l 8 Cukup je1as.
