PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Pasal 7
(1) Rektor Universitas Negeri Makassar menyusun laporan pelaksanaan dan pencapaian SPM UNM setiap semester. (2) Laporan pelaksanaan dan pencapaian SPM UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya semester.
