PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Pasal 49
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan men5rusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (2) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah men5rusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
