PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Pasal 34
(1) Dalam menerbitkan Obligasi Daerah, daerah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 15 dan Pasal 16. harus dalam (2) Se1ain
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan keuangan daerah yang diaudit terakhir harus dengan opini wajar tanpa pengecualian atau wajar dengan pengecualian. Bagian Ketiga Usulan dan Penilaian Penerbitan Obligasi Daerah
