Pasal 33
(1) Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan persetujuan dari Menteri Keuangan. (2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. persetujuan
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA a. persetujuan atas pembayaran pokok, bunga, dan segala biaya yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah; dan b. persetujuan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Penerbitan Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah. (a) Pelaksanaan kegiatan pembangunan prasararLa dan/atau sarana daerah dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun anggaran pada masa berakhirnya jabatan Kepala Daerah. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikecualikan bagr kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana daerah dalam rangka penyediaan pelayanan publik untuk mendukung prioritas nasional sesuai ketentuan peraturan perulndang-undangan.
