PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Akademi Komunitas Negeri
Pasal 4
Perubahan dan/atau penambahan uraian jabatan pada unit kerja di lingkungan Akademi Komunitas Negeri dilakukan sesuai dengan hasil analisis jabatan.
