PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Akademi Komunitas Negeri
Pasal 3
Pelaksanaan uraian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh atasan langsung.
