PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 30
BAB 6 — PENYEBARLUASAN
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) melakukan penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan yang telah diundangkan. (2) Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan yang telah disahkan/ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salinan naskah Peraturan Perundang- Undangan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(3) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disosialisasikan kepada pemangku kepentingan oleh Biro.
