PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 18
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN yang telah dibahas antarkementerian dan/atau nonkementerian disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal menyampaikan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diharmonisasikan.
