Pasal 8
BAB 2 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI
(1) Selain pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sampai dengan ayat (6), Pendirian PTN yang berasal dari PTS dilakukan atas usul Badan Penyelenggara, harus memenuhi syarat: a. mempunyai lahan yang telah bersertipikat atas nama Badan Penyelenggara dengan luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f;
b. mengalihkan hak atas lahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi Hak Pakai atas nama Pemerintah; dan c. mengalihkan hak milik atas sarana dan prasarana milik Badan Penyelenggara yang digunakan oleh PTS kepada Pemerintah. (2) Apabila PTS yang akan diubah menjadi PTN menggunakan lahan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, maka lahan tersebut harus diserahkan penggunaannya dan hak atas lahan tersebut dialihkan kepada Pemerintah.
