Pasal 7
BAB 2 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pendirian PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi dan perguruan tinggi, sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kurikulum disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Dosen untuk 1 (satu) Program Studi paling sedikit berjumlah:
- 5 (lima) orang pada program diploma atau program sarjana untuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi; atau
- 2 (dua) orang pada akademi komunitas, dengan ketentuan:
- memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dapat bekerja penuh waktu berdasarkan EWMP;
- belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus; dan
- bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan/atau
- bukan pegawai tetap pada instansi lain; c. 3 (tiga) instruktur untuk 1 (satu) Program Studi pada akademi komunitas dengan kualifikasi yang ditentukan dalam pedoman pendirian; d. tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani Program Studi pada program
diploma atau program sarjana, dan 1 (satu) orang untuk melayani perpustakaan, dengan ketentuan:
- paling rendah berijazah diploma tiga;
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
- bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu; e. organisasi dan tata kerja PTN disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. lahan untuk kampus PTN yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit:
- 30 (tiga puluh) hektar untuk universitas atau institut;
- 10 (sepuluh) hektar untuk sekolah tinggi, politeknik, atau akademi; atau
- 1 (satu) hektar untuk akademi komunitas, dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Pakai; dan g. telah tersedia sarana dan prasarana terdiri atas:
- ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) meter persegi per Mahasiswa;
- ruang Dosen tetap paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
- ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
- ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah Mahasiswa;
- ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi; dan
- buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan pada Program Studi,
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan. (3) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam dokumen yang relevan untuk Pendirian PTN, yang terdiri atas: a. studi kelayakan; b. rancangan susunan organisasi dan tata kerja; c. usul pembukaan setiap Program Studi; d. rekomendasi LLDIKTI di wilayah PTN akan didirikan; dan e. rekomendasi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. (4) Apabila lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f disediakan oleh pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan status Hak Pakai, lahan tersebut harus sudah dihibahkan kepada Pemerintah. (5) Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d, disediakan oleh Pemerintah melalui pengangkatan pada PTN terdekat sampai pembentukan PTN baru ditetapkan. (6) Rekomendasi LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, berisi tingkat kejenuhan berbagai Program Studi yang akan dibuka dalam Pendirian PTN tersebut di wilayah kerja LLDIKTI. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur Pendirian PTN ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
