Pasal 5
BAB 2 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI
(1) Apabila PTN atau PTS yang ditetapkan dalam izin pendirian tidak memenuhi lagi komposisi jumlah dan jenis Program Studi untuk bentuk PTN atau PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (8), PTN atau Badan Penyelenggara PTS tersebut harus memenuhi kembali jumlah dan jenis Program Studi untuk bentuk PTN atau PTS sesuai dengan jumlah dan jenis Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (8).
(2) Pemenuhan kembali jumlah dan jenis Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui, tetapi jumlah dan jenis Program Studi belum dapat dipenuhi, maka PTN atau Badan Penyelenggara PTS mengajukan permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS menjadi bentuk PTN atau PTS yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN atau PTS tersebut. (4) Apabila permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diajukan, tetapi keputusan perubahan bentuk PTN atau PTS menjadi bentuk PTN atau PTS yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN atau PTS tersebut belum diterbitkan oleh Menteri, keputusan tentang bentuk PTN atau PTS semula tetap berlaku sampai dengan keputusan perubahan bentuk PTN atau PTS ditetapkan. (5) Apabila PTN atau Badan Penyelenggara PTS tidak mengajukan permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri: a. MENETAPKAN perubahan PTN yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, atau akademi menjadi bentuk PTN yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN tersebut; b. mengusulkan kepada PRESIDEN perubahan PTN yang berbentuk universitas dan institut menjadi bentuk PTN yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN tersebut; atau c. MENETAPKAN perubahan PTS yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi menjadi bentuk PTS yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTS tersebut.
