Pasal 4
BAB 2 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI
(1) Program diploma yang diselenggarakan universitas, paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah program sarjana. (2) Program diploma yang diselenggarakan institut, paling banyak 30 (tiga puluh) persen dari jumlah program sarjana. (3) Program diploma yang diselenggarakan sekolah tinggi paling banyak 30 (tiga puluh) persen dari jumlah program sarjana. (4) Universitas, institut, dan sekolah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak menyelenggarakan Program Studi yang sama dengan Program Studi pada program diploma di politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas di dalam kota atau kabupaten tempat universitas, institut, dan sekolah tinggi tersebut berada. (5) Program Studi pada program magister atau program magister terapan dapat diselenggarakan setelah Program Studi dalam cabang ilmu yang sama pada program sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (6) Apabila program magister atau program magister terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan program magister atau program magister terapan multidisiplin, paling sedikit 2 (dua) Program Studi yang relevan pada
program sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (7) Program Studi pada program doktor atau program doktor terapan dapat diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada program magister atau program magister terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (8) Apabila program doktor atau program doktor terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan program doktor atau program doktor terapan multidisiplin, paling sedikit 2 (dua) Program Studi yang relevan pada program magister atau program magister terapan, telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (9) Program profesi dapat diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada program sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
