PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 99
BAB 10 — PEMBIAYAAN
(1) Pengelolaan keuangan ISBI Bandung meliputi: a. penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan anggaran sesuai dengan rencana strategis ISBI Bandung;
b. tarif setiap jenis layanan pendidikan; c. biaya satuan; dan d. sistem pencatatan dan pelaporan keuangan. (2) Pengelolaan keuangan ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
