Pasal 98
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana ISBI Bandung merupakan fasilitas utama dan penunjang untuk meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara (BMN) yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan dan pendayagunaan barang milik negara (BMN) ISBI Bandung dilakukan secara efesien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pendayagunaan barang milik negara (BMN) ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
