PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISBI Bandung dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok orang, organisasi, dan/atau
lembaga yang berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau budaya. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gelar doktor kehormatan (honoris causa), piagam, medali, trofi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
