PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISBI Bandung memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau surat keterangan pendamping ijazah serta gelar akademik kepada lulusan ISBI Bandung. (2) Pemberian ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau surat keterangan pendamping ijazah serta gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
