PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, akademik,kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
