PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian terdiri atas: a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.
