PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas; d. Lembaga; dan e. Unit Pelaksana Teknis (UPT).
