PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UBT untuk dan atas nama Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
