PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 87
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; d. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran; e. pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
