PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 86
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran.
