PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 52
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan. (2) Dekan pada fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a sampai dengan huruf j dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan. (3) Dekan pada fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf k dibantu oleh seorang Wakil Dekan. (4) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
