PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 51
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a sampai dengan huruf j terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha; d. Jurusan/Bagian; dan e. Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf k terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Program studi; d. Subbagian Tata Usaha; e. Laboratorium/Studio; dan f. Kelompok jabatan fungsional.
