PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
