PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNLAM; c. pelaksanaan layanan informasi dan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan e. pelaksanaan kegiatan kerja sama.
