PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 113
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan Laboratorium di lingkungan UNLAM. (2) Kepala UPT Laboratorium Terpadu bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
