PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 75
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya. (2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
