PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 74
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga yang sebelumnya. (2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
