Pasal 64
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat. (2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat. (3) Rapat pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, maka rapat ditunda selama 60 (enam puluh) menit. (6) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 60 (enam puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (7) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (9) Dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua dan sekretaris Senat. (10) Ketua dan sekretaris Senat terpilih merupakan calon terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau yang memperoleh suara terbanyak melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (11) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh Rektor. (12) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
