PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 63
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala biro, pejabat administrator/kepala bagian, dan pejabat pengawas/ kepala subbagian merupakan jabatan struktural. (2) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/ kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
