PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 5
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UNJA memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar Pinang Masak dengan kode warna RGB 255, 69, 0 dan di tengahnya terdapat lambang UNJA. (2) Bendera UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera UNJA diatur dengan Peraturan Rektor.
