Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UNJA merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kabupaten Muaro Jambi dan memiliki kampus lain di Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. (2) UNJA didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 148 Tahun 1966 tentang Pengesahan Pendirian Universitas Negeri Telanaipura yang diberi nama Universitas Jambi, ditetapkan tanggal 24 Juni 1966 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 April 1963. (3) Universitas Negeri Telanaipura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor
25 Tahun 1963 tanggal 25 Maret 1963. (4) Tanggal 1 April ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) UNJA.
