Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Universitas Jambi yang selanjutnya disebut UNJA adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai bidang rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Statuta UNJA yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UNJA yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UNJA.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNJA dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada semester yang berjalan pada salah satu program studi di lingkungan UNJA.
Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan UNJA.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNJA.
Rektor adalah Rektor UNJA.
Senat adalah Senat UNJA.
Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
