Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa secara kelompok atau perorangan serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat didesimininasikan melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. (4) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengayaan materi pembelajaran. (5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
