Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penelitian di UNJA merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian yang diselenggarakan di UNJA mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan. (3) Penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan tenaga fungsional. (4) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang diteliti. (5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipublikasikan dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk buku, jurnal ilmiah nasional atau internasional yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan/atau publikasi ilmiah lainnya. (7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
