PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Jambi
Pasal 2
(1) SPM UNJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) SPM UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai batasan layanan minimum yang harus
dipenuhi oleh seluruh unit organisasi di Lingkungan UNJA. (3) SPM UNJA dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di dalam dan di luar UNJA. (4) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UNJA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pencapaian SPM UNJA sesuai dengan kewenangannya.
