PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Jambi
Pasal 1
Standar Pelayanan Minimum Universitas Jambi, yang selanjutnya disebut SPM UNJA adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh perguruan tinggi negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum kepada masyarakat.
