PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Riset, Teknologi,...
Pasal 26
BAB 4 — PELAPORAN KERJA SAMA
(1) Unit Pemrakarsa harus menyampaikan laporan setiap Kerja Sama yang dilaksanakan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (3) Laporan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diunggah ke aplikasi sistem informasi Kerja Sama Kementerian.
(4) Sistem informasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik.
