PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
- Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTN Badan Hukum adalah PTN yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.
- Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
- Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN.
- Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
- Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Pemimpin PTN adalah Rektor atau Direktur pada PTN.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi.
