PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2016 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA...
Pasal 7
(1) UKT yang dibebankan kepada mahasiswa penerima bidikmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) paling banyak Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester. (2) UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada PTN.
