Pasal 5
(1) UKT kelompok I dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c diterapkan kepada paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap Program Studi pada setiap PTN. (2) UKT kelompok II dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c diterapkan kepada paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap Program Studi pada setiap PTN. (3) Jumlah mahasiswa penerima UKT kelompok I dan kelompok II dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, serta mahasiswa penerima bidikmisi diterapkan kepada paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima di setiap PTN dan tersebar pada semua Program Studi. (4) Bidikmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan
kepada mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi. (5) Pemberlakuan UKT kelompok I sampai dengan UKT kelompok VIII ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
