PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2016 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA...
Pasal 4
BKT dan UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam: a. Lampiran I untuk mahasiswa pada PTN dan PTN Badan HUKUM Tahun Angkatan 2013 sampai selesai masa studi; b. Lampiran II untuk mahasiswa pada PTN Tahun Angkatan 2014 sampai selesai masa studi; c. Lampiran III untuk mahasiswa pada PTN Tahun Angkatan 2015 sampai selesai masa studi; dan d. Lampiran IV untuk mahasiswa pada PTN mulai Tahun Angkatan 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
